Tugas Umum

PUISI

Munajat Kepada-Mu

Ya Allah. .

Hamba sebenarnya tidak pantas

Hamba sebenarnya tidak layak

Dengan banyaknya dosa yang hamba miliki

Apakah hamba masih pantas untuk menghadap-Mu ?

Apakah hamba masih pantas untuk meminta kepada-Mu ?

Ya Allah. .

Hamba sebenarnya malu dan takut

Dengan kelemah lembutan Engkau

Dengan kemuliaan ciptaan-Mu

Tak henti-hentinya Engkau memberikan kebaikan

Apakah hamba layak bersimpuh kepada-Mu ?

Ya Allah. .

Bagaimana hamba tidak bersyukur

Bagaimana hamba tidak beruntung

Sedangkan Engkau yang memberi nafas ini

Dan bagaimana mungkin ada selain-Mu yang diminta

Ya Allah. .

Pantaskah hamba-Mu ini mengeluh ?

Pantaskah hamba-Mu ini mengadu ?

Sedangkan tak ada yang samar dari penglihatan-Mu

Ya Allah. .

Hamba layak dengan cacian

Hamba layak dengan hinaan

Tetapi untuk-Mu layaklah dengan pujaan

Wahai zat yang Maha dari segala Maha

PUISI KEHIDUPAN

 

Hari hari lewat, pelan tapi pasti
Hari ini aku menuju satu puncak tangga yang baru
Karena aku akan membuka lembaran baru
Untuk sisa jatah umurku yang baru
Daun gugur satu-satu
Semua terjadi karena ijin Allah
Umurku bertambah satu-satu
Semua terjadi karena ijin Allah

Tapi… coba aku tengok kebelakang
Ternyata aku masih banyak berhutang
Ya, berhutang pada diriku
Karena ibadahku masih pas-pasan

Kuraba dahiku
Astagfirullah, sujudku masih jauh dari khusyuk
Kutimbang keinginanku….
Hmm… masih lebih besar duniawiku

Ya Allah
Akankah aku masih bertemu tanggal dan bulan yang sama di tahun depan?
Akankah aku masih merasakan rasa ini pada tanggal dan bulan yang sama di tahun depan?
Masihkah aku diberi kesempatan?

Ya Allah….
Tetes airmataku adalah tanda kelemahanku
Rasa sedih yang mendalam adalah penyesalanku
Astagfirullah…

Jika Engkau ijinkan hamba bertemu tahun depan
Ijinkan hambaMU ini, mulai hari ini lebih khusyuk dalam ibadah…
Timbangan dunia dan akhirat hamba seimbang…
Sehingga hamba bisa sempurna sebagai khalifahMu…

Hamba sangat ingin melihat wajahMu di sana…
Hamba sangat ingin melihat senyumMu di sana…
Ya Allah,
Ijikanlah

Oleh Chairil Anwar

 

Puisi Cinta Khalil Gibran

CINTA yang AGUNG
Adalah ketika kamu menitikkan air mata
dan MASIH peduli terhadapnya..
Adalah ketika dia tidak mempedulikanmu dan kamu MASIH
menunggunya dengan setia..
Adalah ketika dia mulai mencintai orang lain
dan kamu MASIH bisa tersenyum sembari berkata ‘Aku
turut berbahagia untukmu’

Apabila cinta tidak berhasil…BEBASKAN dirimu…
Biarkan hatimu kembali melebarkan sayapnya
dan terbang ke alam bebas LAGI ..
Ingatlah…bahwa kamu mungkin menemukan cinta dan
kehilangannya..
tapi..ketika cinta itu mati..kamu TIDAK perlu mati
bersamanya…

Orang terkuat BUKAN mereka yang selalu
menang..MELAINKAN mereka yang tetap tegar ketika
mereka jatuh

Oleh Khalil Gibran

TUGAS KHUSUS 2

Nama : Indah Febrina

NPM   : 23210493

Kelas  : 2eb17

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

 

  • Prinsip Munkner
  • Prinsip Rochdale
  • Prinsip Raiffeisen
  • Prinsip Herman Schulze
  • Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
  • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
  • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

1. Prinsip-prinsip Koperasi menurut Munkner :

 

  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota

2. Prinsip-prinsip Koperasi menurut Rochdale :

 

  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing  anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip-prinsip Koperasi menurut Raiffeisen :

 

  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4. Prinsip-prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :

 

  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5. Prinsip-prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Allience) :

 

  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  •  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,  nasional maupun internasional

 

6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967 :

 

  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

 

7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992 :

  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Contoh kasus :

Di Semarang Jawa Tengah, perkembangan BMT menurut Ikhwan dan diperkuat lagi dengan penelitian Rahman yang mengukur tingkat kesejahteraan kinerja keuangan 228 BMT di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT cukup sehat, dan 23,25 % berada dalam keadaan kurang sehat dan 3,07 dalam keadaan tidak sehat. Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh BMT tidak hanya pada legitimasi dan dasar legal formal atas eksistensi BMT saja, tetapi lebih dari itu. Dalam prakteknya juga menghadapi kendala operasional, misalnya konsistensi penerapan prinsip – prinsip syar’i yang menjadi sumber rujukan segaa aktifitasnya.
Sebagai contoh keharusan adanya jaminan dalam setiap akad pemberian kredit (pembiayaan) baik menggunakan skema akad mudharabah, atau musyarakah, bai almuarabahah, atau juga menggunakan gadai (rahn). Hampir dalam setiap bentuk akad yang diterapkan selalu mempersyaratkan adanya barang jaminan. Padahal jika kita melihat aturannya tidak semua akad pembiayaan (kredit) harus disertai dengan adanya barang jaminan. Misalnya akad mudharabah, qardul hasan dll.
Persyaratan adanya jaminan sebetulnya menjadi wajar karena hal tersebut juga tersirat menurut dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Di sana disebutkan bahwa jaminan (agunan) merupakan “keharusan” dalam beberapa produk lembaga keuangan syari’ah. Penggunaan jaminan dalam semua akad tersebut seakan menjadi keharusan. Padahal jika dirunut akar syar’i, hanya dalam akad gadai saja yang secara eksplisit terdapat keharusan menyerahkan jaminan. Ini berarti ada penyimpangan dalam operasionalisasi BMT karena praktek semacam itu pada hakekatnya tidak jauh berbeda dengan Praktek Bank konvensional yang berprinsip tidak ada kredit tanpa jaminan.
Masalah lain yang juga menjadi concern BMT adalah masalah implementasi penerapan hukum jaminan. Dalam lembaga keuangan konvensional, kegiatan pinjam-meminjam (kredit) dilakukan dengan menggunakan pembebanan hak tanggungan atau hak jaminan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah. Akan tetapi di banyak BMT, masih sedikit BMT yang telah menerapkan hukum jaminan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Singkatnya, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahwa salah satu syarat jaminan adalah harus didaftarkan ke kantor pendaftaran jaminan dan cara eksekusinya adalah dengan prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Sumber :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-koperasi-beserta-contoh-kasusnya/

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

PENGERTIAN SHU (SISA HASIL USAHA)

 

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR

 Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

  • SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi      setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada   anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  •  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA     = Jasa Usaha Anggota

JMA    = Jasa Modal Anggota

Contoh kasus :

Koperasi Mekar pada akhir periode 2006 memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar

Rp 28.000.000,­. Data  yang  tersedia  untuk  perlakuan  SHU  tersebut  adalah  sebagai berikut :

1.Pengalokasian SHU ditetapkan dengan prosentase (Sesuai UU No 25 tahun 1992)

Keputusan ini sesuai Rapat tahunan Anggota sbb :

Cadangan                                                  25%

Jasa Modal                                               20%

Jasa Anggota                                          20%

Dana Pengurus                                       15%

Dana Pendidikan Koperasi                 5%

Dana Pegawai                                          5%

Dana Sosial                                               5%

Dana Pembangunan Daerah Kerja   5%

2.  Jumlah Simpanan Anggota ( Pokok dan Wajib ) adalah Rp 65.625.000,­

3.  Simpanan Pokok dan wajib Pak Hamid Rp 3.000.000,­

4.  pendapatan bunga yang diterima dari anggota Rp 24.500.000,­

5.  Pendapatan bunga yang diterima Pak Hamid  Rp 498.750,­

Dari data tersebut diminta :

a.  Jurnal pembagian SHU

b.  Perhitungan SHU yang akan diterima oleh Pak Hamid

c.  Jurnal Pembayaran SHU pada Pak Hamid.

Jawab :

a.  Jurnal untuk pengalokasian SHU :

Des.     31    Sisa Hasil Usaha (SHU)                 Rp     28.000.000,­-

–  Cadangan Koperasi                                          Rp      7.000.000,­-

– Jasa  Modal                                                          Rp.     5.600.000,­-

– Jasa Anggota                                                       RP.    5.600.000,­-

–  Jasa Pengurus                                                     Rp.     4.200.000,­-

– Dana  Pendidikan                                               Rp.     1.400.000,­-

– Dana Pegawai                                                     Rp.      1.400.000,­-

– Dana Sosial                                                          Rp.      1.400.000,-­

– Dana pembangunan                                         Rp.     1.400.000,­-

Perhitungan :

Cadangan Koperasi         25% x Rp 28.000.000, ­     =  Rp    7.000.000,­-

Jasa  Modal                        20% x Rp 28.000.000, ­     =  Rp       5.600.000,­-

Jasa Anggota                     20% x Rp 28.000.000, ­     =  Rp      5.600.000,­-

Jasa Pengurus                  15% x Rp 28.000.000, ­      =  Rp      4.200.000,­-

Dana  Pendidikan              5% x Rp 28.000.000, ­      =  Rp      1.400.000,­-

Dana Pegawai                     5% x Rp 28.000.000, ­       =  Rp       1.400.000,­-

Dana Sosial                          5% x Rp 28.000.000, ­      =  Rp        1.400.000,­-

Dana pembangunan         5% x Rp 28.000.000, ­     = Rp        1.400.000,­-

                            JUMLAH TOTAL                                           Rp  28.000.000,-

b. Perhitungan SHU yang akan diberikan kepada Pak Hamid ;

SHU dari Jasa Modal   Rp. 3.000.000 , –    x  Rp 5.600.000,­-     = Rp  256.000,­-

Rp  65.625.000, –

SHU dari Jasa Anggota     Rp . 498 . 750 , –   x  Rp 5.600.000,­ = Rp  114.000, -+

Rp 24.500.000 , –

                              Total Penerimaan                                                                  Rp  370.000,­

c. Jurnal Pembayaran SHU pada Pak Hamid.

Des.    31     Jasa Modal                                     Rp   256.000,­-

Jasa Anggota                                 Rp.  114.000,­-

– Kas                                                                  Rp    370.000,­-

Sumber :

wineto.site90.net/files/modulakt/koperasi.pdf

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt